Laporan Wartawan Serambi, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Penyidik Kantor Bea Cukai Lhokseumawe akhirnya menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus temuan ratusan kardus rokok ilegal yang disita di kawasan Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Sedangkan dua pria lainnya telah dibebaskan.
Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Said M Iqbal, Jumat (7/12/2018) menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan, maka yang bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya satu orang.
Pria tersebut berinisial Az.
Az ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan, diduga terlibat langsung dengan proses distribusi rokok yang diduga ilegal tersebut.
"Sedangkan dua pria lainnya, perannya hanya membantu distribusi saja, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Untuk kedua pria yang tidak dijadikan tersangka, telah dipulangkan pada Kamis (6/12/2018) malam.
Baca: Pelayan Kafe Tawarkan 15 Perempuan kepada Pelanggannya, Tarif Sekali Kencan Rp 3 Juta
Sedangkan untuk AZ, langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe, dengan status tahan pihak Bea Cukai.
Tersangka Az dibidik dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sebelumnya, Satuan Tim Intel Korem (Intelrem) 011/Lilawangsa dan Pos Marinir Rancung Lhokseumawe berhasil membongkar kasus dugaan penyelundupan 136 kardus berisi rokok ilegal merk Luffman, di kawasan Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Selasa (3/12/2018) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Ikut diamankan tiga pria, merupakan warga Bireuen.
Dari lokasi temuan, barang bukti bersama ketiga pria Bireuen tersebut sempat dibawa ke Mako POM Lanal Lhokseumawe.
Beberapa jam kemudian baru diserahkan ke Polres Lhokseumawe.
Dari Polres Lhokseumawe, kasus ini pun dilimpahkan ke Bea Cukai Lhokseumawe.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Temuan Seratusan Kardus Rokok Ilegal di Lhokseumawe, Satu Jadi Tersangka, Dua Dibebaskan