Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul menangkap dua pelaku spesialis ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tusuk gigi yang berinisial ME (31) dan AS (23), keduanya merupakan warga Lampung.
Modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku ini dengan mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.
"Mereka beraksi di wilayah Sewon Bantul," kata Kasat Reskrim polres Bantul AKP Rudi Prabowo, di Mapolres Bantul, Jumat (7/12/2018).
Rudi menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban, Warsidi, warga Bantul hendak melakukan pengambilan uang di sebuah mesin ATM di wilayah kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Namun, transaksi itu gagal karena korban merasa kesulitan setelah mesinnya diganjal tusuk gigi oleh pelaku.
"Ketika transaksi korban mengalami kesulitan. Para pelaku masuk ke dalam bok ATM berpura-pura berniat membantu korban," tuturnya.
Saat berpura-pura membantu itulah, pelaku beraksi dengan sangat cepat mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu yang sudah disiapkan sebelumnya.
Tak ketinggalan, para pelaku juga dengan jeli menghafal setiap digit PIN ATM dari korban, ketika korban diminta untuk memasukkan PIN.
Saat ATM sudah ditukar dan PIN sudah didapat.
Oleh pelaku, korban kemudian diminta untuk melapor ke teller di kantor BCA.
"Saat itulah para pelaku kemudian dengan cepat menggasak uang dari korban. Sekitar Rp 14 juta lebih," jelasnya.
Ditangkap di Brebes
Hasil penyelidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara dan petunjuk rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian, lepolisian bergerak cepat mengejar para pelaku.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu 5 Desember 2018, ketika dimungkinkan hendak melakukan aksi kejahatan serupa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Antara lain 7 buah tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM dan dua kartu ATM bertuliskan BCA.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara," tutur Rudi.(TRIBUNJOGJA.COM)