Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengacara Sekda Pemkab Tasikmalaya, Bambang Lesmana menyayangkan jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara dugaan korupsi hibah Pemkab Tasikmalaya, tidak menghadirkan Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum sebagai saksi.
Sidang dakwaan terhadap sembilan terdakwa kasus itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (10/12/2018).
Dalam kasus itu, enam ASN dan tiga dari swasta jadi terdakwa. Dari unsur ASN, Sekda Pemkab Tasikmalaya yakni Abdul Kodir adalah salah satunya.
"Karenanya saya akan usulkan ke Majelis Hakim agar Uu Ruzhanul Ulum nanti dihadirkan sebagai saksi karena jaksa tidak memasukkan yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Bambang usai sidang.
Dalam dakwaan jaksa, pencairan dana hibah itu tidak mungkin dicairkan tanpa tanda tangan Uu dalam Perbup Nomor 900/Kep.41-BPKAD/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Penetapan Penerima Hibah 2017.
Perbup itu kemudian diubah dalam Perbup 900/Kep.436-BPKAD/2017 pada 4 Desember 2017.
Baca: Dugaan Korupsi Uang Bansos dan Hibah Pemkab Tasikmalaya, Sekda Abdul Kodir Kantongi Rp 1,4 Miliar
"Iya, kan dalam dakwaan, bupati menandatangani surat keputusan soal daftar penerima hibah selaku pengambil kebijakan kan bupati. Tadi dalam dakwaan disebutkan sesuai dengan SK bupati, kenapa bupatinya enggak diperiksa gitu. Nanti kami akan ajukan sebagai saksi," katanya.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Terhadap dakwaan jaksa tidak kami ajukan eksepsi. Soal apakah benar soal dakwaan, nanti kami buktikan dengan saksi-saksi kami," katanya.
Soal Uu yang kini menjabat Wakil Gubernur Jabar itu diungkap jaksa Isnan Ferdian dalam dakwaan.
"Sekira Agustus 2017, Sekda Abdul Kodir mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban. Kemudian terdakwa Abdul Kodir memerintahkan terdakwa Alam Rahadian mencairkan proposal yang sudah teralokasi," ujar jaksa Isnan Ferdian saat membacakan dakwaan.
Untuk memenuhi syarat pencairan, Agustus 2017, terdakwa Setiawan dan Mulyana meminta enam penerima dana hibah yang sudah menyertakan kelengkapan administrasi untuk datang ke Setda Pemkab Tasikmalaya.
Yakni, MDT Nurul Huda, MDT Hidayatul Mubtaqin, MDTS As Syifa, PP Al Munawaroh, MDT Nurul Falah dan MDT Al Ikhlas.
"Untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, fakta integritas an kuitansi. Pada 31 Agustus, dana hibah dicairkan pada enam lembaga tersebut sebesar Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Setelah lima penerima dana hibah itu menarik dana hibah di rekening BJB, dilakukan pemotongan.
Ke enam penerima itu semuanya mendapat dana hibah Rp 250 juta.
"Namun dipotong 90 persen sehingga penerima hanya mendapat 10 persennya saja atau Rp 25 juta," ujar jaksa.
Uang hasil potongan itu kemudian dibagikan untuk tujuh dari sembilan terdakwa, dengan rincian, Setiawan mendapat Rp 150 juta, Mulyana Rp 262 juta, Lia Sri Mulyani mendapat Rp 52,5 juta, Eka dan Alam mendapat Rp 67,5 juta.
"Bahwa Sekda Abdul Kodir menerima Rp 375 juta. Kemudian sisanya Rp 375 juta dibagikan ke Maman Jamaludin," ujar jaksa. (men)