TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles, Selasa (18/12/2018) malam, disikapi serius oleh masyarakat Surabaya dan dipastikan berbuntut panjang.
Ini setelah massa yang mengatasnamakan Masyarakat Surabaya Menggugat mendaftarkan gugatan class action terkait dampak kerugian akibat Jalan Gubeng Surabaya ambles, ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/12/2018).
Massa yang didampingi oleh kuasa hukum, M Sholeh menggugat karena mereka secara tidak langsung mengalami kerugian, akibat rusaknya Jalan Raya Gubeng Surabaya, yang menjadi salah satu fasilitas umum vital di Surabaya.
Menurut M Sholeh, pihaknya melihat permasalahan Jalan Gubeng Surabaya ambles ini, sampai sekarang tidak sampai menyentuh pada akar persoalan dari kejadian tersebut.
"Yang selalu dipikirkan oleh Pemkot Surabaya adalah jalan itu bisa berfungsi kembali. Padahal kasus ini sebenarnya kalau dianalisis mirip dengan kasus Lapindo. Bagaimana sebuah kesalahan manusia mengakibatkan alam ini menjadi rusak, jalan menjadi ambles ini kan bukan katagori satu meter dua meter dan itu sangat berbahaya," tegasnya.
Meskipun tidak ada korban jiwa, ia menyadari bahwa pihak kepolisian sampai sekarang tidak segera menetapkan tersangka dari pihak kontraktor.
Selain itu, kata M Sholeh, selain pihak rumah sakit yang mengalami kerugian, amblesnya jalan Raya Gubeng juga secara tidak langsung merugikan masyarakat Surabaya.
"Yang dirugikan dalam kejadian tersebut adalah warga Kota Surabaya. Kita menghitung, misalnya warga kota berjumlah 3 juta orang, maka ada sekitar 1 juta orang itu dirugikan akibat terjadinya penutupan jalan, yang mengakibatkan kemacetan di jalan sekitarnya," bebernya.
Dalam gugatan class action ini, Masyarakat Surabaya Menggugat dengan kuasa hukumnya M Sholeh menuntut ganti rugi kepada dua lembaga, yaitu RS Siloam Surabaya dan PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk selaku kontraktor.
"Kita mengatasnamakan 1 juta orang tapi cukup diwakili 1 orang atas nama Kusnan Hadi, kami menuntut ganti rugi untuk 1 juta warga Surabaya," tandasnya.