Kemudian dibawa ke Polres Tobasa untuk diproses. Sedangkan AMN diamankan di Tobasa.
"Tadi malam tersangka (ayahnya) sudah kita bawa ke Tobasa. Pamannya juga sudah ditahan. Sekarang masih sedang menjalani pemeriksaan," sebutnya.
Nelson menuturkan, berdasarkan peneriksaan peristiwa pencabulan itu pertama kali dilakukan oleh pamannya di rumah mereka di Desa Napitu Parsambilan, Toba Samosir.
Dalam seminggu, paman kandung korban menyetubuhi AS rata-rata dua kali dalam seminggu hingga akhir 2017.
Sementara ayah kandungnya, JS telah menyetubuhi putrinya hingga yang ketiga kalinya.
JS dan AMN, kata Nelson sama-sama sebelumnya tidak saling mengetahui perbuatan keji itu, hingga diketahui perubahan tubuh pada anak gadisnya.
"Mereka saling tahu ketika sudah di kantor polisi. AS juga kini sedang hamil,"tambahnya.
JS dan AMN juga tinggal serumah di Desa Napitu Parsambilan, Toba Samosir.
Kejadian tersebut juga dilakukan di rumah mereka tinggal.
"Kami masih mendalami ya, nanti kami akan beritahu perkembangannya," ujarnya. (tmy/tribun-medan.com)