"Tersangka AP (Ade Prasetyo) pernah ditahan karena membunuh neneknya," ucap Rondhijah.
Setelah sama-sama menjalani hukuman penjara di lapas, keduanya bertemu untuk merencanakan aksi kejahatan kembali.
Kapolres mengimbau kepada pemotor wanita agar menaruh tas di depan badan atau di dalam jaket.
"Jangan membawa tas atau barang yang mengundang orang untuk berniat jahat," imbuhnya.
Pelaku Anggi Supriyadi mengaku yang mengajak terlebih dahulu Ade Prasetyo untuk melakukan aksi kejahatan saat bertemu di penjara.
"Ya, saya yang mengajak dia (Ade Prasetyo)," akunya.
Sementara, pelaku Anggi, saat ditanya kapolres membenarkan pernah membunuh neneknya sendiri.
"Iya pernah membunuh nenek. Karena dia mengganggu," ujarnya.
Meskipun demikian, ia tidak mengatakan secara jelas penyebab ia membunuh neneknya sendiri itu.
Keduanya diancam hukuman 9 sampai 15 tahun penjara. Namun karena pernah ditahan, agar untuk efek jera, kapolres berharap hukuman maksimal diberlakukan.(mam)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Residivis Pembunuh Nenek Jadi Pelaku Jambret di Tegal, Rencanakan Aksi Kejahatan di Penjara