News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: Mang Jangol, Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Terpidana 12 Tahun Penjara Meninggal Dunia

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat menghadiri sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (17/5), ia dituntut 1 tahun penjara.

Selanjutnya ia dibawa ke Mako Brimob, Tohpati, Denpasar.

Mang Jangol kabur saat aparat kepolisian Polresta Denpasar menggerebek kediamannya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar, Sabtu (4/11/2017).

Ia pun sempat ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) bersama kakak kandungnya, I Wayan Sunada alias I Wayan Kembar, serta istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi.

Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40) dan Ni Luh Ratna Dewi (36) (Kolase Tribun Bali)

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose kemudian menugaskan anggota Satreskoba beserta anggota Ditresnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali untuk memburu Mang Jangol.

Baca: Kabur ke Banyuwangi, Kakak Kandung Mang Jangol Ditangkap Saat Tidur

Setelah sempat diduga sembunyi di wilayah Kabupaten Buleleng, Mang Jangol akhirnya ditemukan di Payangan, Gianyar.

Dengan ditangkapnya Mang Jangol, kini polisi tinggal memburu Wayan Kembar.

Sebelumnya petugas sudah menangkap Ratna Dewi di rumah kerabatnya di Kabupaten Jembrana.

Sebelum penangkapan Mang Jangol, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan pihaknya meyakini Mang Jangol dan Wayan Kembar masih berada di wilayah Bali.

Namun polisi menemui kesulitan menangkap keduanya sejak kabur sepekan lalu.

Hal ini karena Mang Jangol memiliki banyak teman dan kerabat di Bali.

Mang jangol diamankan dengan mengenakan jaket hitam dan celana merah. (Tribun Bali/ I Made Ardiangga)

"Kesulitan kita ya di sana, dia banyak teman jadi bisa sembunyi di mana-mana," ujar Hadi Purnomo, kemarin siang.

Baca: Orangtua Mang Jangol Berpeluang Dijadikan Tersangka

Mantan Kapolres Gianyar ini menduga selama pelarian ada kemungkinan Mang Jangol membawa senjata api.

Hal ini diduga lantaran saat penggerebekan terjadi, polisi tidak menemukan amunisi melainkan hanya menyita dua pucuk airsoft gun dan sepucuk senjata api.

"Kemungkinan, karena waktu ada di rumahnya tidak ditemukan amunisi. Amunisinya dibawa saat melarikan diri, kalau dia ada amunisi berarti ada senjata api," kata dia.

Namun hingga tadi malam belum ada pernyataan kepolisian apakah Mang Jangol membawa senjata api saat ditangkap.

"Yang pasti dia sudah ditangkap," kata sumber di kepolisian tadi malam.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Jangol Meninggal, Begini Kata Kalapas Kerobokan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini