TRIBUNEWS.COM, JAWA BARAT - Penangguhan penahanan sempat diajukan pengacara Habib Bahar bin Smith.
Menanggapi hal tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengaku masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith.
Terkait pengajuan penanguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ikhsantyo Bagus buka suara.
Ikhsantyo Bagus mengatakan, penangguhan memang sudah diajukan oleh pengacara Habib Bahar bin Smith namun ada pertimbangan penyidik.
"Jadi penyidik mempertimbangkan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali," ujar Kombes Pol Ikhsantyo Bagus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12/2018).
Saat ini, kata Ikhsantyo Bagus, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua orang anak berinisial MZ (17) dan CAJ (18).
"Kasus tersangka BS ini sudah tahap penyidikan, kita lengkapi berkasnya kemudian nanti kita akan koordinasi diserahkan kepada Jaksa," katanya.
Dikatakan, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus Habib Bahar bin Smith, pihak Polda Jabar menetapkan satu orang lagi tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui sebelumnya polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni berinisial AG, BA, HA, HDI dan SG.
"Untuk tersangka setelah kita kembangkan dari 5, bertambah 1 yaitu saudara MDS," katanya.