News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Percobaan Pembunuhan Salah Sasaran, Kadek S Kesal karena Tak Kunjung Dinikahi Secara Sah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tabanan memberikan keterangan terkait kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan Kadek S, Sabtu (29/12/2018). TRIBUN BALI/MADE PRASETYA ARYAWAN

Racun yang digunakan untuk melakukan percobaan pembunuhan diperoleh dari sebuah persawahan milik petani.

Selain menyita barang bukti botol racun yang digunakan meracuni korban, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti gelas plastik, galon air, serta plastik cairan sisa di galon.

Atas perbuatannya tersebut, Kadek S kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasar 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pelaku saat ini sudah mempunyai dua anak dengan usia 5 tahun dan 1,5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Sakit Hati Tak Kunjung Dinikahi Secara Sah, Istri Muda Nekat Rencanakan Pembunuhan Sang Suami

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini