TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas kepada warga wajib e-KTP yang belum juga merekam data kartu tanda penduduk elektronik.
Sebanyak 537 ribu warga Lampung diblokir data kependudukannya.
Pemblokiran ini menindaklanjuti peringatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pada November 2018 lalu, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengingatkan warga agar segera merekam data e-KTP.
Jika sampai 31 Desember 2018 belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukan akan dinonaktifkan.
"Sebanyak 537 ribu warga dinonaktifkan dulu data kependudukannya. Jumlah itu sudah berkurang dari data per November 2018, yaitu 550 ribu warga yang belum melakukan perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Achmad Saefullah, Senin (7/1).
Pihaknya tidak bisa membeberkan data warga yang belum melakukan perekaman e- KTP secara rinci per kabupaten/kota.
Namun yang pasti, sesuai peringatan Ditjen Dukcapil Kemendagri, warga yang diblokir data kependudukannya adalah warga usia 23 tahun ke atas.
Adapun tujuan penonaktifan data kependudukan di antaranya untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat dalam Pemilu 2019.
"Data itu bisa berubah cepat. Ada kemungkinan yang baru berusia 17 tahun pada tahun ini (2019) dan tahun lalu (2018) belum merekam, akan merekam pada awal tahun ini. Makanya, tidak dirinci per kabupaten/kota," jelas Achmad.
Dengan diblokirnya data kependudukan, ungkap Achmad, warga tidak bisa mengurus beberapa keperluan.