Namun, karena Pemkab Lamsel tidak juga membayarnya, akhirnya ahli waris mengajukan gugatan ke PN Kalianda.
Saat itu, majelis hakim PN Kalianda memenangkan gugatan ahli waris dan mengharuskan Pemkab Lamsel membayar Rp 20,083 miliar.
Belum berhenti sampai di situ, kedua pihak sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Dalam putusan nomor 34/PDT/2009, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang kembali memenangkan penggugat.
Bahkan, tergugat nominal yang harus dibayarkan tergugat membengkak menjadi Rp 64,562 miliar.
Terakhir, perkara ini kembali banding ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Lagi-lagi, penggugat memenangkan perkara ini. Pasalnya, MA menolak penggugat dan tergugat, sehingga mengembalikannya ke putusan tingkat banding di PT Tanjungkarang.
Lahan Warisan
Setelah Saleh tiada, kepemilikan lahan Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku diwariskan kepada anak-anaknya.
Usmanuddin (67), anak Saleh, mengatakan, sang ayah mendapatkan lahan di Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku dari warisan orang tuanya.
"Ayah saya dapat warisan dari kakek saya. Jadi turun-temurun," kata Usmanuddin via telepon, Senin (7/1/2019).
Terkait masalah lahan dengan Pemkab Lamsel, Usmanuddin berharap segera selesai.
Ia ingin semua pihak dapat merasakan manfaatnya, baik ahli waris, warga, maupun Pemkab Lamsel sendiri.
"Ini udah terlalu lama, berpuluh-puluh tahun gak juga selesai. Kasian warga di sana (Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku). Mereka kan juga butuh kepastian dari pemerintah," tutur Usmanuddin.
"Harapannya, pemerintah ada komunikasi dengan kami. Kami gak ada masalah kok kalo memang untuk kepentingan bersama. Tapi, pikirkan juga kami selaku pemilik lahan," imbuhnya.
Apalagi, kata Usmanuddin, selama ini pihaknya tidak pernah hitung-hitungan dengan warga.
"Kami juga beberapa kali menyumbang lahan. Untuk masjid 4 hektare, untuk sekolah juga 4 hektare," tandas Usmanuddin.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Rencana Presiden Jokowi Relokasi Warga Pulau Sebesi Terganjal Ganti Rugi Rp 64 Miliar