Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan juga kronologis terdakwa membawa ribuan pil ekstasi hingga ditangkap.
Berawal saat terdakwa beserta temannya, Nurasyqin Binti Ab Razak berangkat pada hari Senin 3 September 2018 dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bali.
Keduanya berangkat pukul 06.00 waktu Malaysia, menumpang pesawat Air Asia D 7789 dan tiba di Bali sekitar pukul 10.00 Wita.
Tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, keduanya turun dan masing-masing membawa tas.
Terdakwa membawa satu buah tas laptop dan satu buah koper.
Baca: Hasyim dan Dewi Ditemukan Tewas di dalam Kamar Hotel yang Terkunci, di Tubuhnya Ada Luka Tembak
Sedangkan Nurasyqin membawa satu tas gendong dan satu buah koper.
Keduanya pun menuju pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai untuk distempel paspornya.
Singkat cerita, keduanya melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray.
Namun saat pemeriksaan X-Ray, terdakwa hanya memasukkan tas kopernya saja. Sedangkan tas laptop yang dibawanya tidak dimasukkan, hanya dibawa oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa itu pun diketahui oleh petugas jaga mesin X-Ray dan meminta terdakwa memasukkan tas laptop yang dibawanya ke mesin X-Ray.
Karena khawatir ketahuan, terdakwa tidak memasukkan tas laptop yang berisi ribuan pil ekstasi itu ke mesin X-Ray.
"Terdakwa hanya menaruh tas laptop itu di lantai samping mesin X-Ray. Untuk mengelabui petugas jaga, terdakwa hanya memasukkan kembali tas kopernya ke mesin X-Ray," ungkap Jaksa Megawati.
Terdakwa pun keluar bandara, dan hanya membawa koper saja, lalu mencari penginapan.
Sorenya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan kembali ke Malaysia.