Sedangkan teman terdakwa (Nurasyqin), tinggal di Bali dan pulang ke Malaysia dalam waktu yang tidak bersamaan.
Sepeninggal terdakwa, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas jaga diberitahu oleh penumpang bahwa ada tas laptop tergeletak di samping mesin X-Ray.
Setelah dibuka oleh seorang petugas, tas laptop itu berisi ribuan pil, dan lalu memanggil petugas lainnya untuk bersama-sama kembali mengecek isi tas itu.
"Kedua petugas itu pun melaporkan temuan itu ke atasannya. Dilanjutnya dengan mengecek rekaman cctv. Dan dari rekaman itu ditemukan seorang laki-laki serta perempuan yang dicurigai membawa tas laptop itu," papar Jaksa Megawati.
Berdasarkan temuan itu, pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polda Bali.
Selanjutnya pihak Polda Bali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta imigrasi untuk melakukan pencegahan terdakwa kedua orang tersebut.
Pada hari Minggu, 9 September 2018, terdakwa bersama Nurasyqin kembali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, dengan alasan bisnis.
Tiba di bandara, keduannya pun langsung diamankan petugas Imigrasi Soetta.
"Kemudian keduanya diserahkan ke pihak kepolisian di Bandara Soetta. Keesokan harinya, petugas kepolisian Polda Bali melakukan interogasi kepada terdakwa dan Nurasyqin. Keduanya lalu dibawa menuju Polda Bali," beber Jaksa Megawati.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Bawa 1887 Butir Pil Ekstasi ke Bali, WN Malaysia Terancam 20 Tahun Penjara