"Handphone dari korban disita guru saat razia di sekolah. Ternyata saat diteliti di dalamnya terdapat konten pornografi. Gurunya pun kemudian memberitahukan kepada orangtua Mawar, dan orangtuanya bertanya terkait hal tersebut. Sampai, Mawar mengaku telah dicabuli oleh MR. Sementara, MR juga mengaku mencabuli korban," kata Eko.
Petugas kepolisian pun langsung membekuk MR dan menggelandangnya ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang diambil petugas yakni satu buah baju atasan berwarna biru, kemudian satu buah rok warna hitam. Korban juga dilakukan visum di RS setelah perbuatan yang menimpanya.
Sementara itu, MR, pelaku pencabulan mengakui perbuatannya mencabuli Mawar.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di bengkel sepeda ini mengaku mencabuli korban sampai tiga kali.
Saat ditanya, MR mengaku mengenal Mawar belum lama, baru dua minggu.
Ia mengenal korban dari rekannya.
Pelaku kemudian meminta kontak telepon dari korban, dan berkenalan dari sana.
Sampai timbul niat jahat pelaku mencabuli korban.
"Saya ajak gowes jarak dekat, terus ajak mampir ke rumah. Di sana saya melakukan pencabulan. Sudah tiga kali, saya melakukannya. Sudah kenal dua minggu. kenal lewat handphone itu, minta kontak sama temennya. Saya sehari-hari kerja di bengkel sepeda ontel," kata MR.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)