Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Bupati non aktif Purbalingga, Tasdi langsung meninggalkan ruang sidang usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Tasdi dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Tresno Antowibowo menuturkan Tasdi dituntut delapan tahun penjara.
Selain itu, Tasdi juga dituntut akan dicabut hak politiknya.
"Tasdi secara sah dan meyakinkan melakukan suap dan gratifikasi," ujar JPU saat bacakan tuntutan, Rabu (16/1).
Selain hukuman penjara, Tasdi juga dituntut dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Tasdi juga akan dikenakan kurungan enam bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut.
"Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dan apabila tidak bisa membayar akan ditambah hukuman kurungan selama enam bulan," imbuhnya.
Jaksa mengatakan segala pemberian diakui oleh Tasdi selama persidangan. Uang yang diterimanya tersebut digolongkan sebagai gratifikasi .
"Tidak semuanya dilaporkan ke KPK. Harusnya dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari," tutur dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tasdi bersama kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Tasdi langsung meninggalkan ruangan usai jalani sidang.(*)