Peristiwa ini bermula ketika Lily berpacaran dengan salah seorang terdakwa yakni FT.
Kisah asmara ini ternyata berujung pada prostitusi online.
Lily yang masih polos, dijual oleh pacarnya itu melalui aplikasi tersebut.
Sekali melayani tamu, Lily dihargai Rp 1 juta.
Menurut pengakuan, FT sudah dua kali menjual Lily.
Terdakwa pun dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (fin)
BERITA REKOMENDASI