TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Satuan Reskrim Polres Indramayu menangkap pencuri Dana Desa senilai Rp 409 juta di Kantor Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Bahkan, sang pencuri yang berinisial DSH (30) itu menjabat Kaur Perencanaan di kantor desa tersebut.
Selain itu, tersangka juga ternyata merupakan anak dari kepala desa setempat.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, aksi pencurian Dana Desa itu terjadi pada Jumat (7/12/2018).