Apabila ada yang meninggal dunia boleh “mekinsan” di pertiwi dan dilakukan pada sore hari, namun tidak mendapatkan tirta pengentas.
Apabila yang meninggal adalah Sulinggih (dwijati), Pemangku atau mereka yang menurut dresta tidak boleh dipendem, secepatnya dikremasi dan juga diperkenankan untuk “ngelelet sawa”.
Bagi yang masih berstatus walaka tidak sampai munggah tumpang salu. Sedangkan bagi Sulinggih (dwijati) dapat dilanjutkan sampai munggah tumpang salu.
Ketentuan lainnya adalah, apabila memiliki jenazah belum diaben, agar nunas Tirtha Pemarisudha dari Pura Dalem Puri Besakih yang sebelumnya sudah dibagikan kepada seluruh umat Hindu di Bali, kemudian dipercikkan ke jenazah dengan terlebih dahulu menghaturkan upacara.
Sementara untuk dudonan atau rangkaian Panca Wali Krama dimulai tanggal 22 Januari 2019 yakni matur piuning dan ngaku agem.
Tanggal 1 Februari 2019 akan dilaksanakan upacara nunas tirta panglukatan dan pemarisudha.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Tak Ada Sanksi Mengikat, PHDI Larang Ngaben Mulai Hari Ini Hingga 4 April 2019