korban terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.
Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan korban atas perintah K.
Itulah alasan korban memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.
"Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya."
"Tetapi, korban merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. Korban pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim ayah dan anak.
Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp.
Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus napi paksa istri intimi ayah kandung tersebut.
"Untuk saat ini, kami baru menetapkan K sebagai tersangka."
"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberikan laporan ke polisi.
Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan."