News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantu Warga Kuasai Tanah Penyandang Disabilitas, Sejumlah Perangkat Desa Jadi Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban Dewa Nyoman Oka saat memberikan keterangan pers, didampingi kuasa hukumnya, Made Somya Negara (dua dari kiri), di Gianyar, Kamis (24/1/2019). TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Dewa Nyoman Oka (55) yang hidup sendirian dalam kondisi tunarungu dan tunawicara, diduga dimanfaatkan oknum warga dan perangkat desa di Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Tampaksiring.

Mereka diduga telah mensertifikati tanah milik Dewa Oka sekitar 50 are, demi keuntungan pribadi.

Mereka memanfaatkan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) terkait kepengurusan sertifikat tahun 2017.

Para pelaku di antaranya, dua orang warga I Dewa Ketut Oka Merta dan I Nyoman Ngurah Swastika.

Kelian Banjar, I Nyoman Sujendra; Bendesa, I Wayan Artawan dan Kepala Desa Pejeng Kaja, I Dewa Putu Artha Putra.

Baca: Foto Bareng Iqbaal Ramadhan, Nia Ramadhani Lebih Cocok Disebut Milea Ketimbang Mamanya

Kelimanya telah ditetapkan tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Dua tersangka, Dewa Merta dan Nyoman Swastika telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Rabu (23/1/2019).

Kuasa Hukum korban, I Made Somya Putra, Kamis (24/1/2019) mengapresiasi Polda Bali dan Kejari Gianyar, yang telah melimpahkan dan menahan para tersangka.

Baca: Menantu Jokowi Main Proyek Rumah Bersubsidi, Mahfud MD : Kita Lihat Saja Nanti

Namun pihaknya meminta, penyidik Polda Bali segera melengkapi berkas-berkas dan pelimpahkan Perbekel, Bendesa dan Kelian Banjar ke Kejari Gianyar.

“Memanfaatkan kondisi disparitas sebagai objek kejahatan, merupakan kejahatan yang sangat kejam,” kecamnya.

Lebih kejam lagi, kata Somya, Bendesa, Perbekel dan Kelian Banjar tidak menyadari kesalahannya.

Mereka terus melakukan manuver untuk lolos dari jeratan hukum, dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gianyar.

“Para tersangka ini tidak memperhatikan Dewa Nyoman Oka sebagai penyandang disabilitas. Mereka sangat bernafsu menguasai tanah itu," kata dia.

Kemampuan-kemampuan manuver hukum yang didukung oleh kekuatan finansial dan jaringan secara umum dapat menjadikan penyandang disabilitas sebagai korban empuk dalam niatan jahat,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini