“Kami selaku kuasa hukum meminta kepada semua kalangan termasuk pemerintah dari tingkat bawah sampai pusat, dan semua jajaran aparat penegak hukum untuk sangat memperhatikan penyandang disabalitas yang rentan sebagai korban dari niat jahat."
"Karena itu, perlindungan hukum pada korban tidak boleh hanya dalam bentuk hukum pidana, tetapi juga penghilangan diskriminasi dalam pelayanan publik maupun perlindungan dalam hukum privat seperti hukum perda yang terjadi saat ini,” tandasnya.
Kelima pihak belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
Baca: Pasangan Kekasih Diduga Bunuh Diri di Kamar Hotel, Jasad Roy Tergantung, Aisyah Berlumuran Darah
Kejahatan Sistematis
Somya Putra mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan kelima tersangka ini sangat sistematis.
Berawal adanya program PRONA di tahun 2017.
Lantaran korban selama hidupnya memiliki keterbatasan dan hanya hidup sebatang kara, dua tersangka Dewa Merta dan Nyoman Swastika diam-diam mengajukan dan masukan tanah korban ke dalam sertifikat tanahnya.
Mereka juga memalsukan tanda tangan pendamping.
Sementara, ketiga oknum perangkat desa ini ditetapkan tersangka, lantaran diduga ikut membantu kedua tersangka utama menyiapkan dan menandatangani berkas penerbitan sertifikat.
“Kejahatan ini dilakukan secara sistematis. Hukum harus memberikan keadilan pada korban, supaya tidak terjadi pada penyandang disabilitas lainnya,” tandas Somya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Klian Banjar, Bendesa & Perbekel Jadi Tersangka, Diduga Bantu Warga Kuasai Tanah Milik Nyoman Oka