TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menjerat R, siswa pelaku adegan video mesum pelajar dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).
Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.
"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.
Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.
"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya.
Sementara itu, polisi belum mengusut kasus penyebaran videonya karena orang tua korban baru melaporkan kasus percabulannya.
Diberitakan sebelumnya, siswa salah satu SMK swasta di Kabupaten Madiun, berinisial R, diduga nekat menyebar video mesum dengan pacarnya P, karena cemburu dan tidak terima diputus cinta.
Kepala Humas SMK swasta di Caruban, Aan Candra, mengatakan, setelah video mesum itu viral, sekitar sebulan yang lalu, R dipanggil oleh BK sekolah.
Awalnya, R mengelak dan tidak mengakui telah merekam dan menyebarkan video itu.
Namun, setelah ditunjukkan bukti-bukti, akhirnya R mengakui, dan menyesali perbuatannya.
Aan mengatakan, menurut keterangan R, ia menyebar video mesum dengan kekasihnya berinisial P, lantaran cemburu dan sakit hati.
"Infonya cemburu, dengan si perempuan, pernah saya tanya. Nggak terima kalau diputus," katanya.
Baca: Adi Tewas Dibunuh saat Tertidur Lelap, Pelakunya Sang Istri Bersama Selingkuhannya
Tersebar Lewat WA
Sebelumnya, Siswi SMA dan siswa SMK di Madiun, Jawa Timur, berhubungan badan di ruangan gelap.