"Awalnya 2017 katanya (SK) keluar. Tapi, gak keluar juga. Kemudian diminta sabar, dan di pertengahan tahun 2017 bulan Juli, saya tanya lagi, gak keluar," kata Andi.
"Lagi-lagi, kata dia, diminta sabar dan nunggu akhir tahun. Akhir tahun sudah berlalu. Tahun 2018 saya telepon lagi, katanya sabar, belum ada," imbuhnya.
Karena merasa malu pada keluarga dan sering adu mulut dengan istri, Andi pun nekat mendatangi HE di rumahnya diantar oleh Ardian.
"Itu Januari 2018, diantar oleh Ardian, untuk meminta kejelasan. Sampai sana, dibilang begini, begitu, suruh sabar, belum keluar. Padahal, sampai setengah tahun dijanjikan," tuturnya.
"Lagi-lagi, kata dia suruh nunggu bulan Juli sampai Oktober. Tapi, gak ada hasil. Dan baru bulan Januari 2019, dia sudah tak berdinas di Dishub. Dia mengeluarkan surat pernyataan yang berisi akan memulangkan uang tersebut," lanjutnya.
Karena ternyata janji tersebut belum juga terlaksana, Andi pun mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung.
"Saya juga sudah didesak sama istri, akhirnya saya lapor," tandasnya.
Deswandi Aidiyan, kuasa hukum Andi dari Kantor Hukum Deswan, RH Hasibuan and Patner, mengatakan, sebelum mengajukan laporan dengan nomor LP/B-1/413/1/2019/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 27 Januari 2019, pihaknya sudah melakukan mediasi.
"Sebelum kami tindak pindana penipuan dan penggelapan, sudah kami lakukan mediasi. Tapi, akhirnya (HE) sepakat akan mengembalikan uang Rp 20 juta dengan bukti tertuang dalam kuitansi," katanya.
"Dia berjanji tanggal 8 Januari 2019 akan mengembalikan uang tersebut. Tapi, ternyata tetap saja tidak terealisasi. Hingga kami kasih tenggang tiga hari," imbuhnya.
Namun hingga 8 Januari 2019, kata Deswandi, janji pengembalian uang tidak kunjung terjadi.
"Sampai kemarin, 27 Januari 2019, tak ada pembayaran. Kami laporkan tindak pidana penggelapan dan penipuan," tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengaku sudah menerima pengaduan terkait perkara dugaan penipuandan penggelapan.
"Sudah masuk. Ini nanti akan kami dalami. Tentunya kami akan panggil dulu pelapor untuk dimintai keterangan dan baru saksi-saksi," tandasnya.