Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri mengatakan secara administrasi bus Bima Suci yang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang KM 70+400, Purwakarta masih laik jalan.
Hal itu dikatakannya saat menyambangi lokasi kecelakaan tunggal yang mengakibatkan tujuh korban meninggal dunia pada Senin (28/1/2019).
Menurut data yang diperolehnya, bus berwarna kuning merah bernopol A 7520 CS itu adalah kendaraan yang dirilis tahun 2013.
"Untuk surat uji KIR nya berakhir pada bulan Juni nanti, kemudian pengemudinya juga telah memiliki SIM B1 umum. Secara administrasi sudah laik," kata Irjen Pol Refdi Andri saat ditemui usai mengecek langsung lokasi kejadian kecelakaan.
Meski begitu, ia memastikan pihaknya terus melakukan penyelidikan penyebab utama kecelakaan tersebut.
Mulai dari pengolahan TKP secara manual maupun menggunakan alat canggih yang dimiliki tim Traffic Accident Analysis (TAA).
Baca: Bus Bima Suci Terguling di Tol Cipularang, Korban Tewas Bertambah Jadi 7 Orang
Alat berupa laser 3D scanner yang digunakan itu nantinya akan memberikan gambaran sebelum, saat, dan pasca kejadian kecelakaaan.
Dalam bentuk animasi, kronologi kecelakaan yang dialami bus dengan jurusan Bandung-Merak itu dapat tergambar cukup baik.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat, setidaknya 1x24 jam kesimpulan penyebab kecelakaan telah bisa disimpulkan," ucap Irjen Pol Refdi Andri.
Selain dari alat tersebut, informasi-informasi lainnya mulai dari keterangan saksi, pengemudi kendaraan, maupun tim ahli akan dikumpulkan.
Dengan demikian pihaknya akan bisa menyimpulkan penyebab utama yang membuat bus berpenumpang puluhan orang itu mengalami kecelakaan dan berada di parit.
"Nantinya akan kami sesuaikan dengan apa yang telah kami dapat. Faktor lain berupa kondisi jalan, kendaraan, sopir akan menjadi pertimbangan pihak kami," ujar Irjen Pol Refdi Andri.
Ia pun mendorong jajarannya untuk segera mungkin menyelesaikan penyelidikan guna mengetahui penyebab utama kecelakaan.