TRIBUNNEWS.COM - Terdapat banyak fakta mengejutkan di balik pemberian vonis bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba.
Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1/2019) kemarin.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memberikan hukuman penjara serta denda sebagai vonis bos Abu Tours.
Berikut fakta-fakta singkat dari vonis bos Abu Tours yang diberikan Majelis Hakim.
1. Divonis 20 Tahun Penjara
Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, kini tak perlu lagi mengikuti serangkaian persidangan.
Alasannya, pihak Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta ke bos Abu Tour tersebut.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Denny Lumban Tobing, sebagai ketua hakim yang memimpin sidang vonis kasus penipuan Abu Tours.
2. Alasan Majelis Hakim Memberi Vonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tentu memiliki landasan khusus dalam pengambilan keputusan vonis 20 tahun penjara untuk bos Abu Tours, Hamzah Mamba.