"Iya itu WA saya ke Henry Jasmen," ujar Melda.
Namun, ia membantah bahwa paket dimaksud diartikan sebagai uang melainkan kunci mobil. Pada sidang pekan lalu, Christopher Mailool sempat dihadirkan sebagai saksi.
Percakapan WA antara Mailool dengan Henry Jasmen dibuka, salah satunya permintaan Mailool ke Henry Jasmen agar menemui Melda untuk mengambil paket.
Mailool juga memberikan kontak Melda. Di sidang pekan lalu, Mailool berdalih bahwa paket dimaksud adalah mobil.
"Bro. Pls contack Melda ini utk ambil package yang tadi kita bicarakan," kata Mailool dalam pesan WA ke Henry Jasmen pada 9 Januari 2018 yang ditampilkan jaksa di layar pada sidang pekan lalu.
Berdasarkan dakwaan jaksa, paket dimaksud berupa uang Rp 500 juta yang dibawa Edi Dwi Soesianto dari Melda untuk Edi Yusup Taufik, ASN Pemkab Bekasi dan diserahkan lagi ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin via ajudannya, Agus Salim.
Baca: Jokowi Diingatkan Bahayanya Impor Jagung Tanpa Kuota
Adapun uang Rp 500 juta itu sebagai bagian dari keseluruhan uang Rp 10,5 miliar untuk Neneng agar menerbitkan IPPT. Uang Rp 10,5 miliar diberikan secara bertahap yakni pada Juni, Juli, Agustus, Oktober dan November 2017. Namun, Melda kembali membantah bahwa paket dimaksud adalah uang.
"Itu bukan uang, kalau uang tercatat," ujar Melda.
Jaksa Yadyn langsung bernada tinggi. Menurutnya, sedari awal Melda memberikan keterangan di persidangan, Melda telah berbohong dengan mengatakan tidak mengenal Henry Jasmen dan tidak pernah berkomunikasi dengannya.
"Anda boleh saha bela pengusaha tapi apa yang anda lakukan disini mempertaruhkan nasib saudara saksi," ujar Melda.
Lantas, berkaca pada kasus itu, bisakah hakim menetapkan Melda sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu di persidangan? Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) mengatur soal itu.
Pasal 174
(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan
dengan sungguh -sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan
mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap
memberikan keterangan palsu.
(2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau
atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu
ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.