Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 18 kilogram sabu-sabu yang disita BNNP Jatim dari tujuh pengedar bernilai fantastis karena jika dirupiahkan mencapai Rp 21,6 milliar.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, untuk setiap gram yang diperoleh Adolf dari Malaysia adalah 23 ringgit atau sekitar Rp 400 ribu per gram.
"Dengan kata lain, 18 kilogram sabu yang diperoleh dibayarnya Rp 7,2 milyar," katanya.
Dengan begitu, Adolf memperoleh keuntungan sekitar Rp 14.4 milyar bila seluruh sabu-sabu itu laku terjual.
Sebelumnya, BNNP Jatim telah menangkap lima pelaku peredaran sabu-sabu di Jatim.
Kelima pelaku itu adalah Febriadi (35) warga Dumai, Riau, Hasan (33) asal Sampang, Madura, Andi Gunawan (48) asal Dumai, Riau, Iskandar (55) asal Rupat, Bengkalis, dan Wati Sriayu asal Brebes, Jawa Tengah.
Baca: Penumpang Kapal Diamankan Saat Ketahuan Bawa Dua Ons Sabu Turun dari Pelabuhan Sampit
Ketika didalami, pihak BNNP Jatim mendapati pendana barang haram itu dari Adolf dan Erlin.