News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terima Suap Rp 1,195 Miliar, Bupati Purbalingga, Tasdi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Purbalingga Tasdi menggunakan rompi oranye usai diperiksa penyidik terkait OTT Purbalingga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Purbalingga Tasdi, Kabag ULP Purbalingga Hadi Iswanto, 3 kontraktor yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta dan 1 mobil merek Toyota Avanza terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi dijatuhi vonis penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019).

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun.

Politisi PDI-P itu dinyatakan bersalah melanggar dua pasal sekaligus, yaitu suap dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi.

Hakim merinci, terutama penerimaan gratifikasi dari berbagai sumber.

Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Sikap Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi

Berdasar fakta sidang, penerimaan gratifikasi dari anak buah terdakwa di Pemkab Purbalingga, dan rekan sejawatnya termasuk Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto.

"Total gratifikasi selama 2017-2018 Rp 1,195 miliar," ujar hakim anggota Robert Pasaribu, membacakan putusan, Rabu (6/2/2019).

Rinciannya, Tasdi menerima uang dari Hamdani Kusen senilai Rp 300 juta, dari jajaran kepala dinas Pemkab Purbalingga senilai Rp 715 juta, dan Utut Adianto Rp 180 juta.

Sementara, pemberian uang Rp 100 juta dari Ganjar Pranowo yang disebut Tasdi dalam sidang tidak dimasukkan dalam gratifikasi.

"Saksi Utut memberi uang Rp 180 juta, namun uang tidak diserahkan ke bendahara partai, tapi disimpan di dalam rumahnya," tambah hakim.

Baca: Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara, Dicabut Hak Politik dan Didenda Rp 300 Juta Subsider 6 Bulan

Sebagai kepala daerah, Tasdi dilarang menerima suap atau gratifikasi.

Tasdi dianggap telah memenuhi semua unsur dalam pasal gratifikasi, yaitu penyelenggaran negara, dianggap suap, dan perbuatan yang berdiri sendiri.

Hakim juga mengabaikan pembelaan dari kuasa hukum Tasdi yang menyebut pemberian dari Utut bukan bagian dari gratifikasi.

Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Menurut hakim, pemberian dari Utut bagian dari suap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini