Hal ini, diungkapkan jenderal bintang dua ini ketika ditemui usai kegiatan serah terima jabatan pejabat utama di Mapolda Sumsel, Jumat (8/2/2019).
"Vonis itu spektakuler, kami apresiasi 1.000 persen ke hakim dan jaksa. Walaupun masih banding, harapan saya juga bisa diperkuat supaya hukum mati. Kasasi juga juga harapan saya hukuman mati," ujar Kapolda.
Baca: Aksi Warga Surabaya Sambut Sandi Sembari Meneriakkan Nama Jokowi Jangan Dianggap sebagai Intimidasi
Menurur Zulkarnain, jaringan Letto CS ini merupakan kelompok cukup besar.
Karena, dalam sekali membawa narkoba bisa mencapai 100 kilogram.
Maka dari itulah, sejak awal ia berharap jaringan Letto CS ini bisa mendapatkan hukuman mati.
"Saya apresiasi betul dan mengucapkan terima kasih atas ketegasan hakim dan jaksa sampai kelompok ini mendapat vonis mati," kata dia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Saiman mengatakan, putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim sudah dipertimbangkan.
Diketahui sembilan terdakwa dalam jaringan komplotan bandar narkoba Letto CS asal Surabaya sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai bukti yang ditemukan dalam proses persidangan.
"Putusan mati yang dijatuhkan pada terdakwa adalah adil, arif dan bijaksana pada pelaku kejahatan tersebut,"ujarnya.
Dikatakannya, hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa dijatuhkan pada para terdakwa karena mereka tergabung jaringan yang narkoba tingkat besar.
"Langkah ini juga sebagai usaha dalam pemangkasan jaringan gelap narkotika yang sangat bertentangan dengan hukum," ungkapnya.
Baca: Mahfud MD: Warga KAHMI Boleh Beda Pilihan Politik, Tapi Tetap Satu Tujuan Membangun NKRI
Dalam putusan tersebut bukan hanya penjeraan bagi tersangka tersebut namun juga mengandung makna edukatif bagi masyarakat.
"Diharapkan setelah melihat putusan yang di jatuhkan pada para terdakwa diharapkan dapat menyadarkan masyarakat tentang bahaya dan akibat yang didapat dari jaringan narkotika,"ujarnya.
Penasihat hukum 9 terdakwa anggota Letto CS, Rustini dan Arif Rahman mengatakan tidak menyangka bila seluruh kliennya mendapat vonis hukuman mati.