News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Belum Tahu Presiden Jokowi Cabut Remisi Nyoman Susrama, Terpidana Pembunuh Wartawan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Nengah Arnawa (kanan), mantan bupati Bangli sekaligus kakak Nyoman Susrama.

TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Pencabutan remisi (pengurangan hukuman) untuk Nyoman Susrama ternyata belum didengar oleh pihak keluarga, salah satunya kakak kandung Susrama, I Nengah Arnawa.

Hal itu diungkapkan Arnawa saat dihubungi pada Sabtu (9/2/2019).

Arnawa melalui saluran telepon mengaku belum mendengar pencabutan remisi itu, yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia justru kembali menanyakan pada wartawan apakah remisi itu sudah pasti.

"Pencabutan (remisi)? Sudah pasti ini," ucap Arnawa dengan nada bertanya.

Meski belum mendengar kabar mengenai pencabutan remisi yang diberikan pada adiknya, mantan Bupati Bangli periode 2000 hingga 2010 itu menyayangkan keputusan pembatalan remisi jika memang benar adanya.

Baca: Rafathar Marah Tahu Baim Wong Tidur Dengannya, Lalu Tanya Nagita Slavina: Mama Bobo di mana?

Sebab Arnawa menilai, remisi yang diberikan menyangkut harkat dan martabat, termasuk hak azasi manusia, selain juga psikis (mental) seseorang.

Ia berharap agar Presiden Jokowi konsisten dengan keputusannya (yakni Keputusan Presiden/Keppres No. 29 tahun 2018), tentang pemberian remisi berupa perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara tertanggal 7 Desember 2018 lalu.

"Jangan karena ada tekanan pihak tertentu, keputusan itu dibatalkan. Itu kan kita sayangkan. Kok keputusan itu dibatalkan. Kan yang ngomong presiden. Bukan anak kecil lagi, dan ini keputusannya sudah matang, sudah sesuai dengan ketentuan. Kalau memang hak seseorang, sudah sesuai ketentuan lalu dibatalkan kan kecewa," ujar Arnawa.

Baca: Orang Kaya Asal Lampung Itu Kini Tinggal di Ruangan 3x3 Meter Persegi di Lapas Rajabasa

Sudah Tanda Tangan
Setelah menjadi kontroversi, kemarin Presiden Jokowi akhirnya membatalkan pemberian remisi terhadap terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama yang terlibat kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Pembatalan remisi tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi seusai menghadiri puncak acara Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya.

"Sudah saya tanda tangani," kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Pernyatan serupa disampaikan lagi oleh Jokowi seusai menghadiri Festival Terampil di Kasablanka Hall, Jakarta, pada hari yang sama.

"Pembatalan itu saya lakukan setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk juga dari rekan jurnalis," tegas Jokowi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini