TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Istri wartawan Jawa Pos Radar Bali (alm) AA Narendra Prabangsa, AA Sagung Mas Prihatini, bersyukur remisi pembunuh suaminya, I Nyoman Susrama, akhirnya dicabut Presiden Jokowi.
Sagung Mas menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan pers yang peduli dan terus berjuang atas kasus ini.
"Saya tahu kabar remisi dicabut itu awalnya dari berita online. Sempat kaget dan bersyukur, yang pasti itu berkat Tuhan, bahwa remisi itu telah dicabut," ujarnya kepada awak media, Minggu (10/2/2019).
Ia mengaku punya feeling sangat kuat remisi itu dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini berdasarkan perjuangan yang dilakukan rekan-rekan pers dari berbagai daerah.
"Feeling saya harus dicabut, karena mengingat perjuangan teman-teman 10 tahun lalu untuk mengungkap kasus ini penuh perjuangan sekali," ungkap ibu dua anak ini.
Baca: Ini Dia Lirik Lagu dan Video Klip 80 Juta Cuma 5 Menit Saja Ala Nella Kharisma
"Sekali lagi saya sangat berterimakasih atas perhatian temen-teman yang berjuang hingga remisi ini dicabut. Tidak bisa berkata bagaimana cara berterimkasih. Saya merasa sangat terharu, bahagia, ternyata saya tidak sendiri untuk berjuang," kata Sagung Mas.
"Seorang istri dan ibu merasa pahit untuk menghadapinya. Sangat berharap kejadian ini jangan berulang, karena trauma dengan kejadian seorang suami yang dibunuh sangat keji. Saya akan terus berdoa agar tetap dicabut," imbuh wanita yang kini bekerja di PMI Badung ini.
Kajian Profiling
Sementara itu, pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo kepada 115 narapidana seumur hidup, termasuk Susrama, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 29/2018 dinilai masih menyisakan tanya.
Terutama, jika dilihat dari segi prosedur dan ketentuan hukum yang masih dinilai ambigu.
Dosen Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Udayana, Jimmy Usfunan, memberi saran kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM untuk merevisi (meninjau ulang) kembali aturan tersebut.
Menurut dia, secara hukum terbitnya Keppres tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keppres No 29/2018 mengacu pada Keppres No 174/1999 Pasal 9 mengatur pemberian remisi perubahan dari yang status semula terpidana seumur hidup bisa diubah menjadi terpidana sementara.
"Nah, biang kerok permasalahannya disini, di Keppres 174/1999 sebagai landasan hukumnya. Konsep perubahan status pidana itu sudah masuk grasi. Grasi juga sudah diatur dalam UU No 22/2002," ungkapnya ditemui Tribun Bali, Minggu (10/2/2019).
Selain itu, dalam syarat remisi perubahan di Keppres 174 ini juga tidak memuat syarat ketat dan jelas.