TRIBUNNEWS.COM -- Peristiwa bunuh diri seorang mahasiswa Itera Lampung, Tyas Sancana Ramadhan dengan cara melompat dari gedung Transmart Bandar Lampung, mengejutkan publik.
Yang tak kalah mengejutkan adalah viralnya rekaman video yang tersebar melalui media sosial.
Tak cuma satu atau dua video yang beredar, tetapi banyak. Yang berarti banyak pula orang yang sengaja merekam adegan mengerikan tersebut.
Viralnya banyak video rekaman pria bunuh diri di Transmart Lampung justru menimbulkan keprihatinan.
Orang-orang yang melihat peristiwa bunuh diri di Transmart Bandar Lampung memilih untuk merekam korban saat melakukan bunuh diri dan tak membantunya agar mengurungkan niatnya.
Menurut ahli hukum, membiarkan seseorang yang hendak bunuh diri melanggar undang-undang yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.
Berikut ini fakta lengkap terkait kasus bunuh diri di Transmart Bandar Lampung:
1. Perekam video malah mendorong korban untuk loncat
Pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.05, korban tampak berdiri di atap gedung swalayan di Kota Bandar Lampung.
Tindakan korban itu direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil.
Dari rekaman video yang beredar, terdengar si perekam video tersebut tertawa-tertawa sambil mengatakan, "Loncat, loncat."
Suara perempuan juga terdengar menimpali si perekam dengan berteriak.
"Kan dia loncat beneran, pas gue lagi midioin. Kan gara-gara ngejerit dia loncat beneran," kata sumber suara dalam rekaman yang beredar itu.
2. Menyesal tak bisa menolong