News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Uu Ruzhanul Ulum di Sidang Korupsi Hibah Tasikmalaya

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya untuk menghadirkan Uu Ruzhanul Ulum.

Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen.

Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

‎Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra.

Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini