Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.
Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen.
Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
‎Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra.
Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.