Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, membenarkan bila Suhartoyo belum melapor ke polisi terkait kasus kejahatan perbankan.
Dia sudah mengecek ke Polsek Gedeg terkait pelaporan.
"Sampai saat ini, Rabu (13/3/2019) belum ada laporan terkait kasus kejahatan perbankan. Yang bersangkutan (Suhartoyo) sedang berada di Lamongan, saya belum sempat bertemu. Kemungkin dia tidak akan mau melapor," kata Ade kepada SURYA.co.id, Rabu (13/3/2019).
Suhartoyo menceritakan, kejadian kejahatan perbankan ini terjadi pada Jumat, (18/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kala itu, dia tiba-tiba mendapat panggilan telepon dari nomer yang tidak dikenal.
Setelah diangkat, penelpon misterius tersebut mengaku dari pihak BRI.
Penelpon menginformasikan, bila Suhartoyo mendapatkan bonus dari BRI berupa pulsa Rp 500.000.
Penelpon itu bersuara laki-laki. Suhartoyo tak sempat menanyakan nama si penelpon.
Baca: Pengacara Sunjaya Sebut Setoran untuk Promosi Jabatan ASN Hanya Rumor, Tapi Saksi Sebut Sebaliknya
Mulanya Suhartoyo tak menaruh curiga kepada penelpon. Penelpon itu kemudian menanyakan perihal pengiriman pulsa kepada Suhartoyo.
Tanpa berpikir panjang Suhartoyo mengatakan bila bonus pulsa Rp 500.000 dikirimkan ke nomor telepon gawainya.
Tak lama penelpon memutus pembicaraan. Suhartono kemudian mengecek status pulsa.
Pulsa Suhartoyo bertambah,tetapi hanya Rp 80.000 bukan Rp 500.000. Kemudian penelpon misterius kembali melakukan panggilan untuk menanyakan kiriman pulsa.
Tak seberapa lama penelpon menutup pembicaraan kembali. Tak kunjung mendapat kiriman pulsa yang dijanjikan penelpon, Suhartoyo pun curiga.
Dia kemudian menanyakan perihal bonus pulsa ke Agen BRI Dusun Ngepung, Desa Berat Wetan.