MD merupakan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Pria yang telah beristri ini berprofesi pekerja swasta. Sedangkan YDP teridentifikasi sebagai warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja. YDP juga pekerja swasta tapi belum berkeluarga.
"Kami melakukan pengungkapan dan mengamankan dua orang tersangka, yakni MD alias AB dan YDP alias DD," kata Pejabat Sementara (Ps) Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan, SH, SIK, saat menggelar konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).
Ia menjelaskan, MD dan YDP berperan sebagai muncikari. Kedua mucikari terbukti menawarkan lima orang perempuan muda asal Kota Kupang kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MI CHAT.
Kelima perempuan yang menjadi korban, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).
"Modusnya para tersangka membuka aplikasi online di Hpnya, yakni aplikasi MI CHAT dengan menggunakan nama dan foto wanita sehingga pelanggan atau konsumen yang memiliki aplikasi yang sama akan menyapa dan berkomunikasi," terang Tatang.