"Bertentangan dengan kapasitas terdakwa sebagai penyelenggara negara," tambah jaksa.
Eva merinci, bahwa sebelum pemberian suap, antara terdakwa dengan para pihak telah melakukan pertemuan di berbagai tempat.
Baca: Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro
Tempat-tempat pertemuan yang tercatat yaitu KFC Jalan Sultan Agung, Hotel Gumaya, Pendopo Purbalingga dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara.
Dalam membantu pemulusan dana DAK, Taufik mematok fee sebesar 5 persen dari total DAK yang diajukan.
Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Taufik Kurniawan Irit Komentar