Pemilik juga memelihara beberapa ekor hiu.
Terdapat dua jenis hiu yang dipelihara pada kolam pemeliharaan yaitu hiu karang hitam carcharinus melanopterus dan hiu karang putih triaenodon obesus.
Kolam milik Cung Ming ini merupakan salah satu destinasi yang banyak dikunjungi setelah ramainya wisatawan ke Karimunjawa.
Beberapa tahun yang lalu, terdapat wisatawan yang mengalami luka akibat gigitan hiu di kolam tersebut.
Akhirnya, kata Agung, berdasarkan surat S.182/T.34/TU/GKM/6/2018 tanggal 8 Juni 2018 memerintahkan Cun Ming untuk menghentikan wisata atraksi di kolam hiu tersebut.
“Kami telah berkordinasi dengan melakukan audiensi dengan Bupati Jepara yang dihadiri dinas terkait baik provinsi maupun Kabupaten serta Minarno atau Cun Ming. Dalam audiensi tersebut kami menegaskan kembali kebijakan penghentian kegiatan wisata hiu tersebut,” katanya.
Menanggapi pesoalan ini, Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengtatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu uji laboratorium guna mengetahui penyebab kematian hiu puluhan ekor di Karimunjawa.
“Ini masih menunggu hasil laboratorium di Yogya dulu supaya tidak berspekulasi terkait penyebab kematian hiu,” kata Arif.
“Sebelumnya sudah ada perintah untuk menutup lokasi tersebut tapi tidak diindahkan. Makanya, kami tunggu dulu hasil pemeriksaan sampel air dan hiu dari laboratorium di Yogya,” imbuhnya.