TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang melaporkan Ketua Koperasi TKBM Sainin Nurjaya ke Polda Lampung.
Pengaduan itu terkait dugaan penggelapan uang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nilainya diduga mencapai Rp 2,3 miliar.
Pengaduan ke Polda Lampung ini tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B-396/III/2019/LP/SPKT.
Ketika itu, beber Nurdin, anggota koperasi yang mengalami kecelakaan ini hendak mencairkan dana kecelakaan kerja namun, sambung dia, pihak BPJS menolak dengan alasan adanya tunggakan iuran.
"Ada buruh yang kecelakaan, mau mengklaim dana kecelakaan kerja ke BPJS. Tapi ternyata tidak bisa, karena iuran menunggak. Padahal, buruh selama ini rutin bayar. Langsung potong dari upah kerja melalui Koperasi TKBM," ungkap Nurdin, Kamis (21/3/2019).
Arif Hidayatullah, kuasa hukum anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, menerangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak itu tercatat selama satu tahun.
Atas dasar itu, jelas dia, anggota Koperasi TKBM melapor kepada aparat penegak hukum.