TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polres Minahasa menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Santo Antonius Sumampouw (18) siswa SMKN 3 Tondano pada Jumat (22/3/2019).
Diketahui, Mayat Santo Sumampouw pertama kali ditemukan seorang nelayan, Ferry Gawe, warga Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur di lokasi wisata Pantai Kora-kora.
Jasad yang sudah membusuk dan membengkan.
Dia diduga dibunuh pada Rabu (13/3/2019)
Jenazah Santo Sumampouw sudah dikuburkan pada Senin (18/3/2019)
Polisi sudah menangkap dua tersangka yakni AM (18) dan ST (18).
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Mohammad mengungkapkan awalnya tim buser Polres Minahasa menelusuri di lokasi penemuan jenazah korban.
"Dari situ kami langsung menghubungi teman-teman hingga kenalan korban. Awalnya kami kesulitan menanyai kenalan korban satu persatu, tapi ada dua kenalan (saksi) korban yang mengetahui identitas dari pelaku AM dan pacar dari pelaku ST," ungkapnya.
Polisi pun menangkap tersangka AM di Kelurahan Tataaran Patar pada Rabu (22/3/2019).
Polisi mendatangi C, pacar tersangka ST di Kota Tomohon
"Informasi dari kedua orang tersebut kami kumpulkan hingga berujung pada penangkapan pelaku utama yaitu ST," lanjut Kasat Reskrim.
Katanya, tersangka AM dan ST dijerat dengan pasal tuduhan pembunuhan berencana yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider pasal 330 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.