News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Dokter di Ngaliyan Didakwa Gelapkan Uang Koperasi hingga Rp 780 Juta

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang dokter umum di sebuah klinik di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, Alexander Alif Numan didakwa melakukan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Makmur Sejahtera mencapai Rp 780 juta.

"Uang hasil penjualan itu tidak digunakan melunasi pinjaman tapi dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sementara itu, manajer KSP Maju Makmur Sejahtera, Tegoeh Waloeja, mengatakan, terdakwa meminjam dana di koperasinya yang terletak di jalan Fatmawati nomor 29 Semarang, sebesar Rp 780 juta kemudian dijaminkan 2 sertifikat rumah.

Pengikatannya melalui SKMHT (surat kuasa memasang hak tanggungan) dengan asumsi rumah tersebut dapat segera laku dijual, sehingga segera memberikan pelunasan.

"Lalu ada perpanjangan, tapi ternyata terdakwa juga belum bisa melunasi utangnya dalam waktu musiman enam bulan. Akhirnya diberi kompensasi, tapi enam bulan berikutnya tidak bisa bayar lagi, termasuk bunganya," kata Tegoeh Waloeja, Minggu (24/3/2019).

Selanjutnya, kata Tegoeh, di pertengahan jalan, agunan dialihkan ke orang lain, dengan cara meminjam sertifikat yang dijaminkan untuk dilihatkan ke pembeli.

Dua sertifikat yang diagunkan pun telah dipecah menjadi tiga sertifikat oleh terdakwa.

"Kami tahunya setelah lihat tanah dan bangunan, ternyata sudah ada yang membeli dan menempati. Akhirnya kami laporkan kasusnya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini