"Uang hasil penjualan itu tidak digunakan melunasi pinjaman tapi dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya.
Sementara itu, manajer KSP Maju Makmur Sejahtera, Tegoeh Waloeja, mengatakan, terdakwa meminjam dana di koperasinya yang terletak di jalan Fatmawati nomor 29 Semarang, sebesar Rp 780 juta kemudian dijaminkan 2 sertifikat rumah.
Pengikatannya melalui SKMHT (surat kuasa memasang hak tanggungan) dengan asumsi rumah tersebut dapat segera laku dijual, sehingga segera memberikan pelunasan.
"Lalu ada perpanjangan, tapi ternyata terdakwa juga belum bisa melunasi utangnya dalam waktu musiman enam bulan. Akhirnya diberi kompensasi, tapi enam bulan berikutnya tidak bisa bayar lagi, termasuk bunganya," kata Tegoeh Waloeja, Minggu (24/3/2019).
Selanjutnya, kata Tegoeh, di pertengahan jalan, agunan dialihkan ke orang lain, dengan cara meminjam sertifikat yang dijaminkan untuk dilihatkan ke pembeli.
Dua sertifikat yang diagunkan pun telah dipecah menjadi tiga sertifikat oleh terdakwa.
"Kami tahunya setelah lihat tanah dan bangunan, ternyata sudah ada yang membeli dan menempati. Akhirnya kami laporkan kasusnya," kata dia.