Munzier kemudian melakukan transaksi atas perintah terdakwa.
Di lokasi tersebut seseorang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan sabu yang sudah terbungkus rapi dalam ban serep mobil.
Saat membawa sabu dari Aceh menuju Lampung Munzier ditemani Mainur Zainal.
Setibanya di Bukit Kemuning, Munzier kembali menghubungi terdakwa yang berada di dalam Lapas.
Terdakwa kemudian meminta Munzier terus berjalan menuju ke Bandar Jaya dengan memberi nomor Toni Suryadi.
Kemudian Munzier bertemu dengan Toni yang ditemani oleh Fajar Hidayat Permana di Bandar Jaya Lampung Tengah.
Dalam pertemuan itu Toni melakukan pembongkaran paket sabu 6 kilogram yang tersimpan didalam ban serep mobil di tukang tambal bal.
Sementara Munzier bersama Mainur tengah bersantai di tukang tambal ban.
Tidak berselang lama anggota BNNP pun melakukan penangkapan.
Atas kepemilikan barang haram jenis sabu sabu seberat 6 kg tersebut, Ahmad Affan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Masih Jalani Pidana Penjara Seumur Hidup di Lapas Rajabasa, Pria Ini Divonis Mati PN Tanjungkarang