Politikus senior Golkar Bali yang juga calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Bali, Ketut Sudikerta ditangkap Direskrimsus Polda Bali, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, sekitar pukul 14.19 Wita, Kamis (4/4/2019).
Mantan Wagub Bali dan Ketua DPD I Golkar Bali ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali usai terkumpulnya bukti-bukti dugaan keterlibatan Sudikerta, dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar.
Kini, Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di Subdit Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Terkait penangkapan salah satu pentolan Golkar Bali ini, PLT Ketua Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer saat dikonfirmasi memilih tidak banyak berkomentar.
Demer malah mengatakan, bahwa sanksi terhadap Sudikerta itu sudah lebih dahulu dijatuhkan DPP Golkar.
"Di kami sudah jelas. (Sudikerta) kena sanksi. Diberhentikan dari kepengurusan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2019) sore.
Mengenai apakah pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada Sudikerta, Demer memilih menjawab secara diplomatis.
Baca: Nama Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Ternyata Sudah Masuk Dalam Daftar Cegah Imigrasi
Demer mengaku harus merundingkannya terlebih dulu di internal partai.
"Nanti akan kami rundingkan dulu bersama teman-teman (di partai). Tapi, sepanjang diminta, pasti akan dibantu," paparnya.
Hanya saja, ia menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan Sudikerta ini langsung dilaporkan ke Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto.
Saat ini tinggal menunggu sikap resmi Golkar terkait penangkapan Sudikerta itu.
"Tentu saya akan lapor ke ketua dulu. Baru setelah itu bagaimana langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pihak Ketut Sudikerta Minta Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Kombes Pol Yuliar