News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selundupkan 231 Ponsel dari Singapura, Handi dan Bobby Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ponsel mengapung

Selanjutnya, kata jaksa, kedua terdakwa menuju ruang pengambilan bagasi untuk mengambil koper yang telah dimasukkan ke bagasi pada saat keberangkatan.

Saat pemeriksaan gerbang bea cukai via x -ray, petugas menemukan ratusan ponsel tersebut.

Setelah diperiksa dokumen, ternyata ratusan ponsel itu tidak dilengkapi dokumen resmi.
Hal yang sama dialami oleh Handy yang menyimpan delapan ponsel di jaket dan celananya.

‎"Bahwa perbuatan kedua terdakwa dilakukan sedemikian rupa untuk mengelabui atau agar tidak diketahui oleh petugas bea cukai Bandara Husein Sastranegara Bandung untuk dapat memasukkan barang impor berupa 231 handphone berbagai jenis dan merk serta 30 aksesoris handphone dari Singapura ke Indonesia," ujar Iksan.

Tujuannya, supaya terdakwa tidak perlu membayar bea masuk sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Selain itu, kedua terdakwa juga melanggar Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 203/PMK. 04/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dan Pasal 7 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca: Suyono Dihajar Ramai-ramai hingga Tewas Setelah Dijemput dari Cafe

‎Adapun ponsel yang disita yakni merek Iphone XS Max sebanyak 102 unit, Iphone X sebanyak 122 unit, lalu sisanya Iphone 8+ sebanyak dua unit, Sony Xperia XZ7 sebanyak 1 unit, Iphone 7 sebanyak 1 unit, Samsung Galaxy Note 8 dan 9 sebanyak masing-masing 1 unit serta merek Razor sebanyak 1 unit.

‎"Dari seluruh barang-barang tersebut, setelah dilakukan penghitungan taksiran oleh Ahli dari Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat didapat perhitungan taksiran kerugian negara senilai Rp 648.297.427,15," ujar Iksan.

‎Kedua terdakwa didakwa tiga pasal.

Dakwaan pertama yakni Pasal 102 huruf e, dakwaan kedua Pasal 102 h dan ‎dakwaan ketiga Pasal 103 a Undang-undang Kepabeanan.

Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini