TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram dan 20 ribu butir pil ektasi serta 20 ribu pil erimin 5 yang hendak dibawa ke Pulau Jawa.
Paket narkoba tersebut diamankan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 22 Maret 2019 sekitar puku 18.30 WIB.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap 2 tersangka pembawa paket narkoba tersebut.
Dua tersangka itu adalah Risboy alias Boy (42), warga Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan Apriyanto alias Bawer warga Mengkapan Sungai Apit, Siak, Riau.
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengatakan, paket narkoba itu diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus NPM dengan nopol BA 7332 NU.
Pada bagasi sebelah kiri kendaraan didapati 2 koper merk polo warna hitam yang berisikan paket narkoba jenis sabu-sabu dan pil erimin 5.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik tas berisikan narkoba tersebut atas nama seorang penumpang Risboy.
Barang paket narkoba tersebut dibawa dari Padang akan dikirim ke seseorang di Jakarta.
Baca: Tak Diizinkan Kampanye di Simpanglima, Wali Kota Semarang: Jangankan Prabowo, PDIP Saja Nggak Boleh
"Kami lakukan pengembangan ke Jakarta, tetapi tim tidak berhasil menangkap tersangka penerima paket. Lalu tim melakukan pengembangan ke Pekanbaru," ujar Purwadi saat ekspose di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (11/4/2019).
Hasil pengembangan ke Pekanbaru, polisi menangkap tersangka Apriyanto alias Bawer di daerah Siak.
Namun tersangka pengendali pengiriman inisial DK masih DPO (daftar pencarian orang).
Berdasarkan keterangan tersangka Risboy, dia dijanjikan upah Rp 210 juta untuk membawa paket narkoba ke Jakarta.
Sedangkan tersangka Apriyanto menerima upah Rp 50 juta.