TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Yayasan Kepedulian Untuk Anak (Kakak) Solo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bengawan.
Hal tersebut dilakukan guna memenuhi capaian Kota Solo sebagai Kota Layak Anak (KLA) di tingkat utama.
“Solo memang masuk di tingkat utama dalam pencapaian KLA namun, capaian tersebut tidak diimbangi dengan Perda KTR," kata Direktur Yayasan Kakak Surakarta, Shoim Sahriyati saat ditemui pada kampanye KTR di area car free day (CFD) Solo, Minggu (14/4/2019) pagi.
"Padahal jika sudah masuk dalam tingkat utama, Perda KTR yang melarang iklan rokok harus dimiliki kota yang bersangkutan, namun hingga saat ini Perda tersebut belum ada di Solo,” katanya.