Sekarang, kata Nainggolan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di mana hal itu dilakukan oleh pihak DitKrimsus Polda Sumut.
"Husin ditangkap oleh pihak kepolisian dalam hal ini DitKrimsus yang tergabung dalam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),"ujarnya.
Namun, karena tahanan di Polda Sumut penuh, makanya pengusaha CPO itu dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta.
Sementara itu, Karutan Tanjunggusta Rudi Sianturi yang dihubungi melalui selularnya menyatakan pihaknya belum mengetahui bahwa Husin dilimpahkan ke Rutan Tanjunggustapada Senin (8/4/2019) kemarin.
"Saya belum tahu, karena saya masih diluar. Nanti coba saya cek dulu ya,"ujarnya seraya menutup sambungan selular.
"Mohon maaf, kami belum ada tanggapan mengenai hal tersebut. Karena proses masih berlangsung,"katanya.
Seperti diketahui, Husin (45) seorang pengusaha keturunan Tionghoa ditahan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DitKrimsus Polda Sumut.
DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya mengamankan Husin sejak Kamis (4/4/2019) malam.
Husin ditahan pihak Polda Sumut diduga melakukan pengemplang pajak sebesar Rp450Miliar.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS,"kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, Sabtu (6/4/2019) seraya menyatakan pihaknya cuma memback-up.
Mengenai berapa besaran pengemplang pajak yang dilakukan Husin, Rony hanya menjawab singkat.
"Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan,"ujarnya.
Sementara itu, Staf Humas DJP Sumut Fariza mengatakan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Ia mengatakan Husin ditangkap karena ada transaksi yang diduga tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.