TRIBUNNEWS.COM -- Tim Badan Intelijen Negara (BIN) menangkap seorang pengusaha pada 4 April 2019 lalu. Husin merupakan seorang pengusaha PT Multi Agrindo Sumatera ditahan lantaran menunggak pembayaran pajak senilai Rp 450 M.
Selain petinggi perusahaan, pengusaha dia juga seorang pengusaha eskportir minyak sawit kasar atau CPO (Crude Palm Oil).
Tersangka lantas diserahkan ke Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumut I yang berada di Jalan Suka Mulia, Medan Maimun, Kota Medan.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya menahan Husin sejak Kamis (4/4/2019) lalu.
Husin ditahan pihak Polda Sumut diduga melakukan pengemplang pajak sebesar Rp 450 miliar.
Baca: Kegeraman Hilda Vitria Pada Drama Buku Nikah Kriss Hatta, Kesabarannya Habis karena Kerap Dihina
Baca: Dari Masalah Kasur, Menantu Tega Bakar Hidup-hidup Ibu Mertua, Ini Kisah Selengkapnya
"Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS," kata orang nomor satu di Direkorat Krimsus Polda Sumut ini, Sabtu (6/4/2019) seraya menyatakan pihaknya cuma memback-up.
Mengenai berapa besaran pengemplang pajak yang dilakukan Husin, Rony hanya menjawab singkat.
"Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan," ujarnya.
Tersangka yang diketahui sebagai petinggi PT Multi Agrindo Sumatera telah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta karena sel Polda Sumut sudah penuh.
Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh dari petugas yang turut menangkap Husin mengaku pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO itu ditangkap pihak intelijen tertinggi pada Rabu (3/4/2019).
Kata seorang sumber Tribun menyatakan Husin ditangkap di kawasan Jalan Gaharu simpang Jalan Sejati saat mengenderai mobil lexus BK 1143 EG.
"Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak karena tersangka pengusaha turunan Tionghoa itu diduga tidak membayar pajak senilai Rp450 miliar," katanya.
Ia mengaku, penangkapan terhadap Husin yang tinggal di Komplek Perumahan elit Royal Golf Mensen Royal Sumatera berjalan melelahkan.
"Selama dua hari kami mengikuti pergerakan dia. Kemana dia tetap kami ikuti," sebutnya menceritakan kronologis penangkapan mulai dari kawasan Galang Kabupaten Deliserdang saat melakukan jiarah kubur kepada leluhur (Cheng beng).