Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban.
Kata dia, korban ini tinggal di rumah orang tuanya MWS.
Kepada orang tua tersangka MWS, korban ini memanggil Pakde dan Bude.
"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu.
Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.
Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.
Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya.
Baca: Warga Trenggalek Ini Hajar Iparnya Pakai Kayu Karena Cabuli Anak Kandungnya
Baca: Ayah Tiri Cabuli Dua Gadis Kembar Selama 4 Tahun, Kasus Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Nenek
Ia memaksa korban untuk melayaninya.
Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.
"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan.
Ia memang tidak punya pilihan.
Karena selama ini, korban tinggal bersama Pakde dan Bude-nya yang merupakan orang tua MWS.
Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.
Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.