TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Subdit III Jatanras Polda Lampung bersama Sat Reskrim Polresta Balam dan Unit Reskrim Polsekta TKB menangkap tersangka pembunuhan, Tarmiyadi alias Ade (43) warga Pasar Tamin Kaliawi, Kelurahan Sukajaya, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Tarmiyadi menusuk Nasrudin alias Udin (35) hingga meninggal dunia.
Peristiwa terjadi di Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 LK I Gang Cempaka Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Kamis (18/4/2019).
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan penangkapan tersangka atas berdasarkan laporan polisi LP/B/408/IV/2019/Resta Balam/Polsek TKB, tanggal 18 April 2019.
"Kami melakukan backup," ujar AKBP Ruli Andi Yunianto, Minggu (21/4/2019).
Baca: 3 Gereja Plus 3 Hotel di Sri Lanka Meledak, 20 Orang Tewas dan Puluhan Orang Terluka
Tarmiyadi ditangkap setelah pihaknya melakukan penelusuran, dan mendapati tersangka kabur ke Jawa.
"Kami mendapati informasi tersangka ini kabur ke Jawa tepatnya di Serang Banten," jelasnya.
Tim Tekab 308 kemudian melakukan tindak lanjut atas informasi tersebut.
"Akhirnya tersangka kami tangkap Sabtu, 20 April 2019, di Jalan Ciruas, Pasar Duku Desa Penggalang Kecamatan Ciruas, Serang, Banten, tanpa perlawanan," bebernya.
Adapun barang bukti yang disita yakni satu bilah pisau yang digunakan Tarmiyadi menusuk Udin.
Baca: Dianggap Menghina Prabowo, BPN Tuntut Istri Andre Taulany Minta Maaf via Medsos
Mantan Istri Diapelin
Sebelumnya diberitakan, tak terima mantan istri diapelin, seorang mantan suami nekat tikam sepupunya hingga tewas.
Mantan suami ini diketahui bernama Tarmiyadi alias Ade (30) warga Kaliawi Tanjungkarang Pusat.
Sementara korban yang masih sepupu Tarmiyadi diketahui bernama Udin (30) warga Kaliawi Tanjungkarang Pusat.
Peristiwa ini terjadi di rumah mantan istri pelaku Masayi (30) di Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 LK I Gang Cempaka Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Langkapura, Kamis 18 April 2019.