News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kekerasan Guru terhadap 9 Santriwati, KPAI Sayangkan Diselesaikan secara Kekeluargaan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan keprihatinannya atas kekerasan yang dialami sembilan santriwati di Pondok Pesantren di kawasan Gunung Tanjung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kekerasan ini tentu saja mencoreng dunia pendidikan di tanah air. Kekerasan semestinya tidak boleh dilakukan dengan maksud dan tujuan apapun dan oleh siapapun. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi tempat suburnya kekerasan terhadap anak," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Selasa (23/4/2019).

Baca: Pilih Jalan Damai Terkait Kekerasan pada Santriwati oleh Oknum Pengajar Ponpes di Tasikmalaya

Atas kasus tersebut, KPAI mengungkapkan orangtua santriwati telah melakukan pengaduan ke KPAD Tasikmalaya atas kasus kekerasan tersebut

KPAD Tasikmalaya kemudian melakukan pengawasan ke ponpes tersebut dan pihak ponpes mengakui kekerasan tersebut telah terjadi yang dilakukan oleh seorang guru laki-laki.

"Pihak Ponpes menyatakan pendisiplinan selama ini tidak pernah dilakukan dengan cara-cara kekerasan," katanya.

Retno mengungkapkan bahwa kejadian pemukulan terhadap santriwati di Ponpes tersebut adalah kejadian pertama.

Pelaku adalah guru yang sudah beberapa tahun mengajar dan usianya sekitar 25 tahun.

Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta memohon kasusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Retno mengungkapkan, pihak orangtua sendiri juga tidak mau melapor ke polisi dan ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Mediasi direncanakan pada hari Selasa, 23 April 2019 bertempat di kantor MUI Tasikmalaya.

Baca: Wajah Sang Ayah Dihina, Putri Kecil Yusuf Mansur Bereaksi: Aisyah Doain Semua Masuk Surga

Perjanjian dan kesepakatan tertulis akan dilakukan. Mediasi juga akan di hadiri oleh KPAD Tasikmalaya.

Atas hal tersebut, Retno mengatakan pihaknya telah mengeluarkan beberapa rekomendasi, yaitu : 

1. KPAI menyayangkan penyelesaikan kasus kekerasan orang dewasa, dalam hal ini adalah guru terhadap para siswanya (9 santriwati) seharusnya tidak dilakukan dengan cara damai, tapi sejatinya diproses hukum agar menimbulkan dapat efek jera terhadap pelaku dan juga pihak pengelola Ponpes.

"Penyelesaian dengan cara-cara kekeluargaan seperti ini cenderung membuat pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya terhadap anak yang lain," kata Retno.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini